mediasergap.com| WAY KANAN - Dua orang pemuda berinisial HH Alias Andre (28) dan MDR (23), diamankan di Mapolsek Buay Bahuga.
Kedua warga Desa Muncak Kabau Anyar, Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja, Kab. Oku Timur, Sumsel, itu diciduk karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan kunci leter T.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin, mengatakan Jumat (8/1/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan warga di Kampung Bumi Agung Wates, Kec. Bahuga.
Diduga, HH dan MDR hendak mencuri sepeda motor tak jauh dari salah satu gardu. Namun, perbuatannya diketahui masyarakat, sehingga keduanya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek.
Dalam pelariannya, HH dan MDR terjatuh di portal perbatasan Kampung Bumi Agung Wates dan Oku Timur. Warga pun langsung menangkap mereka.
Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dan kunci leter T beserta tiga anak kunci leter T . Setelah itu masyarakat melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Buay Bahuga.
Kepada petugas kepolisian, HH dan MDR berkilah bukan hendak mencuri sepeda motor. "Keduanya sempat berkilah bukan mau mencuri sepeda motor," ujar Iptu Akmaludin.
Pun begitu, keduanya ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ansori/fit)
No comments:
Post a Comment