mediasergap.com | SERGAI - Sial badan menimpa Mahrup (51), warga Dusun II, Desa Tanjung Harap, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, Sumut, tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, Rabu (6/1/2021) lalu.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu lembar plastik klip transparan sedang, yang berisikan sabu, lima lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih sabu.
Selain itu, satu lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu, satu lembar plastik klip transparan sedang kosong, satu lembar plastik klip transparan besar yang berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, satu gunting sedang, satu pisau silet, uang Rp230 ribu dan satu unit HP.
Hal ini dikatakan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh di Mapolres Sergai, Senin (11/1/2021) siang WIB.
"Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP," kata AKBP Robinson Simatupang.
Kronologis penangkapan, lanjut AKBP Robin, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) yang berada dirumahnya.
Disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di ruang tamu yang diakui adalah miliknya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup, memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55), warga Kecamatan Galang Kab. Deli Serdang.
Ketika dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Dolok Masihul. (and/fit)
No comments:
Post a Comment