medisergap.com | BATU BARA - Satuan Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial AMA (20) warga Dusun IV Kuala Tanjung Kec, Sei Suka, KAB. Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (05/1/2021).
Saat dikonfirmasi wartawan AKP Sandi menjelaskan,"tim opsnal Polsek indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang sedang memakai narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Indrapura melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket sabu ukuran kecil di lemari kaca yang berada di dapur rumah.
Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", ucap Kapolsek. (D)
No comments:
Post a Comment