-->



Polsek Negara Batin Amankan Pelaku Pencurian Sepmor Di Kampung Purwa Agung

mediasergap.com | WAY KANAN - Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (sepmor) di Gubuk Persawahan Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsin Lampung, Senin (4/1/2021).

Tersangka inisial ANR (24) warga Dusun Cabang IV Kampung Negara Batin Kecamatan Nergara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, saat itu korban sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motornya di gubuk persawahan

Korban an. Gunardi baru menyadari  kehilangan sepeda motor motor jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI pada pukul 10.30 WIB, saat akan mengambil botol minuman di yang digantungkan pada sepeda motor korban.

Melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat, lalu korban berusaha mencari dan menanyakan kepada anaknya, namun dari keterangan anaknya tersebut tidak membawa sepeda motor sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin.

Modus operandi pelaku berjumlah dua orang datang ke lokasi dan melihat sepeda motor milik korban dengan keadaan kunci kontak masih tergantung, lalu pelaku ANR mengambil sepeda motor bersama pelaku E (masih buron), dan setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin dan saat pelarian ada seorang saksi yang mengetahui pelaku.

Penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga  akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku  berserta 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI dan 1 (satu) pcs baju kaos polos warna merah yang dikenakan pelaku  saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.(Ansori)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini