mediasergap.com | WAY KANAN - Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan satu unit kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung," ujar Kapolsek AKP Riffki Bashori, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, sambung AKP Riffki, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka FP alias Ateng menghubungi korban via telpon meminjam kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk dipakai mengangkut perabotan rumah kawan tersangka dengan tujuan Kecamatan Negri Agung.
Setelah itu, sekitar pukul 21.30 WIB TSK datang ke rumah korban dengan di antar oleh rekan tersangka dengan menggunakan sepeda motor, sehingga antara korban dan tersangka bertemu di teras rumah korban dan langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK.
Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp. 200 ribu, namun sampai korban membuat laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu tidak ada niat TSK untuk mengembalikan mobil korban.
Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.
Sementara itu setelah kejadian, pada hari ini Sabtu 02 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan TP Penipuan dan Penggelapan berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan dari TSK tentang keberadaan mobil sudah di gadaikan TSK di Kecamatan Baradatu.
Oleh karena itu, petugas di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama Kanit Reskrim Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polsek Baradatu menuju ke tempat penggadaian mobil di salah satu rumah di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan sehingga berhasil menyita barang bukti mobil milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolsek.(Ansori)
No comments:
Post a Comment