-->




Soal Anak Gugat Ayah Kandung Ke PN Kisaran, SK Ahli Warisnya Tahun 2020 Sedangkan Jual Beli Tanahnya 2016

mediasergap.com | BATU BARA - Gugatan perkara perdata, anak gugat ayah kandung Nomor : 85/Pdt.G/2020/PN – Kis,  memasuki tahap jawaban di PN Kisaran, Kamis (7/1/2021).

Sebagai tergugat III Matsyah melalui kuasa hukumnya Robbi Shahary menyatakan gugatan ahli waris keliru dan salah.

Disebut Matsyah dalam jawaban, ada keanehan terlihat. Surat keterangan ahli waris tertanggal 19 Oktober 2020  sedangkan jual beli atas objek tanah sudah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2016, yakni semasa kedua orang tuanya masih hidup.

“Artinya kedua orang tuanya sudah menikmati uang hasil penjualan dari objek tanah,” jelas Matsyah  menjawab wartawan di Resto Bayuwangi Lima Puluh, Kamis (7/1/2021) malam.

“Terkecuali kalau istri bapak Mislan (almh Asmawaty) meninggal dunia sebelum bulan Maret 2016, dan baru ada hak ahli waris melakukan gugatan”,  jelas Matsyah.

Matsyah juga menguatkan bahwan tidak mungkin almh Asmawaty istri dari Mislan (tergugat I) ayah dari penggugat, tidak setuju, atau tidak mengetahui, karena Asmawaty (ibu penggugat) bersama Siti Khadijah Asmi, saat itu mendatangi  rumah Evi Suriani (tergugat II) bermohon supaya mau membayar ganti rugi atas tanah dan rumah mereka.

Dijelaskan Matsyah, Ketika itu Penggugat dan Tergugat I  datang ke kantor desa menemui tergugat III.

Tujuannya meminta Tergugat III selaku Kepala Desa  menpersiapkan surat pelepasan hak ganti rugi atas objek perkara.

“Logikanya, kalau memang positif Asmawaty tidak setuju atas penjualan tanah tersebut, pasti dia akan menjumpai saya agar jual beli di batalkan, karena rumah saya dan  Mislan hanya berjarak puluhan meter saja. Namun itu tidak ada, karena memang saat itu mereka ekonominya lagi terpuruk”,  ketus Kades Matsyah.

Sementara Mislan (tergugat I) pada sidang tersebut,dalam jawabannyamembenarkan dirinya ada menjual tanah dan rumah di Dusun I Padang Serunai Desa  Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, yang saat ini menjadi tempatnya berteduh.

Mislan mengaku menjual kepada tergugat II (Evi Suriani) dengan nilai Rp.225 juta. Uang tersebut diterima di rumah Evi Suriani pada tanggal 29 Maret 2016.

“Kemudian setelah menerima uang hasil penjualan, Istri saya marah – marah kepada saya dan menyuruh saya untuk memulangkan uang tersebut. Lalu pada tanggal 30 Maret 2016 saya datang kerumah Tergugat II untuk memulangkan uangnya utuh, namun di tolak oleh tergugat II yang kemudian menolak dengan alasan tanah dan rumah yang dipersengketakan telah dijual kepadanya.

“Apa pulak mau di balekkan, kan udah di jual”,  sebut Evi sebagaimana di sampaikan Mislan.

Namun jawaban Mislan sebagai Tergugat I, di bantah oleh Evi Suriani selaku Tergugat II. “Tidak benar kalau kelang satu hari dari pembayaran, Tergugat I datang mau mengembalikan uangnya secara utuh, dan mengatakan istrinya tidak tahu”, beber Evi Suriani.

Yang benar menurut Evi Suriani, istri Mislan datang kerumahnya  bersama dengan anaknya, Siti Khadijah Asmi. Tujuan mereka memmohon agar Evi Suriani mau bayar tanah dan rumahnya.

“Dan sekarang berdasarkan surat tanah tersebut sudah keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 400, dari BPN, atas nama Evi Suriani”, Jawab Tergugat II pada sidang di PN Kisaran.

Jawaban Matsyah bahwa saat itu ekonomi Mislan lagi terpuruk, sejalan dengan pertanyaan.

Anehnya jawaban Mislan bertolak belakang dengan penjelasannya saat menjawab wartawan di rumahnya, Senin (4/1/2021).

“Kalau istri bapak tidak setuju mengapa bapak menandatangani pelepasan hak di balai Desa Kuala Indah,” tanya wartawan ketika itu.

“Cemanalah, waktu itu kami butuh biaya untuk usaha, dan mengobati istri yang lagi sakit”, jawab Mislan polos.

Kepada wartawan Evi Suriani menjelaskan, istri  Mislan adalah adik sepupu ibunya, bukan orang lain. Saat  Asmawaty datang minta dirinya  membayarkan, sempat ditegur ibunya Evi. “Mengapa kalian jual, dimana nanti kalian tinggal, janganlah dijual, sayang,” ujar Evi menirukan teguran ibunya.

“Tidak hanya sekali bang, berulang kali mereka bermohon datang kerumahku, jadi pengakuan Mislan  ngarang. Adalagi bang, ini gak ku masukkan dalam nota jawaban”, papar Evi.

Disebutkan Evi, sewaktu pembayaran, uangnya waktu itu cuma Rp.220 juta, sehingga kurang Rp.5 juta. Namun selang dua hari pembayaran di jemputnya lagi bang, cuma kwitansi tetap tertulis lunas Rp.225 juta.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III, Robbi Shahary, sidang hari Kamis (07/01/2021) masih sebatas jawaban dari Para Tergugat.

Sidang gugatan masih akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Penggugat (anak kandung) dari Mislan yang dijadwalkan pada Kamis (14/01/2021).(Dani)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini