mediasergap.com | MEDAN - Puluhan pensiunan PTPN II mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021) siang WIB.
Kedatangan mereka ke sana guna mengadukan nasib, karena terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini mereka tempati yang selama ini ditempati di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang tersebut.
"Jumat (8/1/2021) lalu dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya, Masidi (69), salah satu pensiunan PTPN II tersebut.
Ditambahkan Masidi lagi, rumah yang mereka tempati itu merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT), yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.
Selama ini, lanjut Masidi dan beberapa rekannya sesama pensiunan, ada 11 kepala keluarga (KK) tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.
Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp.20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.
"Oktober tahun lalu (2020), kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas. Tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.
Masidi sendiri telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014 lalu.
Pria yang telah malang melintang di perusahaan tersebut, mulai dari kantor direksi hingga pegawai pelaksana lapangan itu meminta agar perusahaan tidak menggusur tempat tinggal mereka.
"Harapan kami pensiunan ini agar rumah yang kami tempati itu tetap kami tempati, itu aja. Kami mohon lah agar rumah kami itu tidak digusur," harapnya.
Sementara itu, Divisi SDA LBH Medan, Ali Nafiah Matondang menilai, Perjanjian Kerja Bersama (SKB) para pensiunan diberikan hak berupa Santunan Hari Tua (SHT). Namun belasan pensiunan memilih rumah dinas yang ditempatinya.
"Dalam SKB itu diberikan dua opsi, yakni berupa uang atau mendapat fasilitas pembelian rumah dinas tersebut," jelasnya.
Jika merujuk pada SKB, lanjut Ali, para pensiunan ini memiliki hak untuk mendapatkan rumah tersebut sebagai pengganti santunan hari tua.
Selain itu, pada tahun 2000 lalu, belasan pensiunan pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas yang ditempati. Namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan.
"Para pensiunan ini sudah pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas itu melalui skema penggantian SHT. Tapi tidak ada tanggapan. Malah mereka diberikan somasi pengosongan," ujarnya.
Apalagi pihaknya menilai bahwa perintah pengosongan dan ancaman penggusuran tersebut diduga untuk kepentingan pembangunan kota Deli Metropolitan.
"LBH Medan akan segera menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN II terkait pengosongan tersebut. Tentu kita juga mendesak pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan langkah yang adil, apalagi para pensiunan ini juga masuk dalam daftar nominasi penerima distribusi tanah eks HGU PTPN II," pungkas Ali mengakhiri. (bbs/fit)
No comments:
Post a Comment