mediasergap.com | WAY KANAN -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka diduga bandar sabu di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (10/1/2021).
Tersangka berinisial SY (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam penindakan dengan disertai penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai tersangka.
Selanjutnya di dalam tas selempang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.
Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 (empat ratus dua puluh enam) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil, lalu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 3 buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kotak rokok. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kotak berisikan 55 (lima puluh lima) batang pipet kaca,” imbuh Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap AKP Firmansyah.(Ansori/red)
No comments:
Post a Comment