mediasergap.com | SERGAI - Oneng (30), warga Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin dan Kendong (30), warga Desa Sialangbuah, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, secara terpisah diciduk Tim Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai dari kediaman mereka, Rabu (13/1/2021) siang WIB
Tak hanya itu, Tim Scorpion juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa nopol, satu pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dan satu HP merk Oppo.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, menyatakan penangkapan Oneng dan Kendong itu berdasarkan Efiseasa (45), warga Dusun IV, Desa Tebingtinggi, Kec.Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tertanggal 12 Januari 2021.
"Lokasi kejadian yakni di jembatan Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika itu, anak pelapor selaku korban bernama M. Aris Maulana (22) putra hendak pulang ke Desa Tanjung beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban," ujar AKP Pandu.
Akibat kejadian tersebut, lanjut AKP Pandu, korban mengalami luka di bagian mulut dan tangan sebelah kanan terkilir serta mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.
"Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Scorpions dipimpin Kanit Jahtanras Iptu I Made Dwi Krisnandi diturunkan untuk menangkap kedua pelaku ini," jelas AKP Pandu, sembari pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Andy/fit)
No comments:
Post a Comment