-->








Unit PPA Polres Way Kanan Tangkap TSK KDRT

mediasergap.com | WAY KANAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, menangkap HY (45), dari tempat persembunyiannya Selasa (19/1/2021) malam lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

Lelaki yang umurnya hampir setengah abad itu ditangkap atas laporan Yuli, istrinya sendiri ke Mapolres Way Kanan, Kamis (7/1/2021) sore.

Kapolres Way Kanan, Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan HY, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ceritanya, Kamis (7/1/2021) lalu, HY mendatangi istrinya Yuli, ke rumah Kepala Desa yang tak jauh dari rumah mereka di Desa Bukit Gemuruh, Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan. Kedatangannya ke sana guna menjemput Yuli, supaya mau pulang ke rumahnya.

Namun, sang istri tak menuruti kemauan HY tersebut karena takut akan dipukuli lagi di rumah bila dirinya kembali.

Nah, karena tak mau diajak pulang ke rumah, HY pun emosi. Dia langsung memukul istrinya tersebut hingga menyebabkan luka-luka di pelipis mata.

"Setelah divisum, korban pun membuat laporan pengaduannya ke kita (Polres Way Kanan)," kata Iptu Des Herison.

Saat ditangkap, lanjut Iptu Des lagi, HY berusaha melukai polisi dengan sajam jenis badik yang dipegangnya. Namun beruntung, polisi langsung bisa mengamankan badik tersebut dari genggaman HY.

"Belum sempat terluka karena badik itu langsung kita rampas dari tangannya," ujar Iptu Des lagi.

HY sendiri terancam lima tahun penjara, karena dia dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini