mediasergap.com | MUARA ENIM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Antikorupsi Indonesia (Gransi), melayangkan surat laporan informasi hasil temuan tim Investigasi di lapangan.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berapa hari lalu, terkait dugaan penyelewengan atau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Ketua LSM Gransi Sumsel, Supriadi (foto), menyatakan dimana terdapat temuan peningkatan ruas jalan Segamit -Rantau Dedap, dangan menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan CV Mulya Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.270.805.000.
“Tim investigasi kami di lapangan menemukan beberapa kejanggalan dan sarat dengan perbuatan melawan hukum atau korupsi dan ditaksir sangat merugikan Negara,” kata Supri usai mengirimkan surat di Kejati Sumsel.
Supri menyebutkan, temuan di lapangan antara lain pekerjaan lapis pondasi dengan agregat B sebanyak 412,20 dengan metode pekerjaan dihamparkan dan dipadatkan dengan ukuran Lebar 450 cm dan tebal 10cm dengan panjang jalan 900 meter.
“Ternyata pekerjaan ini tidak terlaksana. Dan dalam pekerjaan ini, daerah dirugikan sebesar Rp250 juta," kata Supri, Jumat (19/2) malam. Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Eko Hermin ST, MT, belum bisa dimintai keterangannya. Dihubungi beberapa kali, dia enggan mengangkat Phonselnya. Begitu juga dengan Jumadil Akhyar ST. Meski tersambung saat dihubungi, Jumadil tak mengangkat HP nya. (her/fit)
No comments:
Post a Comment