-->







Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Hadiri Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba

mediasergap.com | LABURA - Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Partai Hanura  Edi Susanto Ritonga, ST hadiri sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Senin (22/03/2021) di Aula Grand Hotel, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.

Edi Susanto Ritonga, ST mengatakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan dukungan legislatif terhadap program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mewujudkan "Generasi Muda yang Cerdas" dan Bebas Narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri Narasumber dari BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Suheri Situmorang, S.Sos, beberapa OPD Labura, MUI Labura, Ormas KNPI, Pemuda Pancasila, Al-Washliyah, pihak Polsek Kualuh Hulu, Danramil 01 AK, Tokoh masyarakat, mahasiswa/i serta masyarakat setempat.

Edi berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka memerangi Narkoba.

"Karena Narkoba dapat merusak diri pribadi, keluarga dan orang lain," tutur anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura ini.

"Diharapkan adanya sosialisasi Perda ini dapat menjadi kerangka dan acuan bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengaktualisasikan dan implementasi produk hukum di masyarakat," ujar Edi.

"Dalam sosialisasi Perda ini juga di harapkan agar masyarakat aktif bertanya dan berdiskusi supaya masyarakat sadar dan memahami betapa besarnya dampak Narkoba yaitu dapat membunuh generasi bangsa," tutup Edi Susanto Ritonga. (yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini