-->






Berniat Bawa Barang Curian, MRS Keburu Dibawa ke Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Petugas Patroli Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian berinisial MRS (33) warga Jl. Kertas No. 81 Ayahanda, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, membenarkan mengamankan MRS pelaku pencurian 4 lembar kaca pada sebuah rumah milik Vany Sembiring (47) di Jl. Sei Sibundong No. 8 Medan, Sumut, Rabu (31/03/21).

Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, peristiwa penangkapan pelaku berawal pada hari Selasa  tanggal 23 Maret  2021 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku MRS memasuki rumah kontrakan korban yang dalam keadaan kosong. 

"Saat itu pelaku masuk dari halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu MRS berusaha membawa 4 (empat) lembar kaca berukuran 2x1 m ketebalan 5 mm yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut," ungkap Iptu Irwansyah.

Lebih lanjut Kanit Reskrim ini menjelaskan, setelah pelaku berhasil membawa keluar kaca tersebut, kemudian MRS menyetop beca motor yang melintas di depan rumah tersebut. 

"Tanpa disadari pelaku, secara tiba-tiba seorang penjaga keamanan setempat datang mendatangi dan menegur pelaku, secara spontan pelaku terkejut dan mau melarikan diri, secara bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berpatroli melakukan  penangkapan terhadap pelaku," paparnya.

"Saat ini pelaku kita amankan di dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Terhadap pelaku kita kenai Pasal 363 KUHPidana 5 Tahun Penjara," ujar Kanit Reskrim ini mengakhiri. (rel/red)

.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini