-->






Dua Bandar Sabu Warga Kampung Sungsang Dibekuk Satnarkoba Polres Way Kanan

mediasergap.com | WAY KANAN - Satnarkoba Polres Way Kanan membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (29/03/21). 

Kedua tersangka berinisial AR alias DAM (18) dan RF (41) berdomisili di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan telah mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan, Selasa (30/03/2021).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap AR berawal pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wib. Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR alias DAM. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanannya satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,42 gram," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Way Kanan ini mengungkapkan, setelah petugas mengamankan AR, disaat bersamaan petugas juga mengamankan RF. Saat petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian RF, ditemukan berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat  satu batang kaca pirek yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

"Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Mirga Nurjuanda

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” papar Kasat Narkoba menutup penjelasannya.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini