-->






Hasil Giat Operasi Antik Krakatau 2021. Berikut Paparan Kapolres Way Kanan!

mediasergap.com | WAY KANAN - Hasil giat Operasi Antik Krakatau 2021 dipaparkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung bersama Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, pada Kamis (25/03/21) di depan ruang koridor Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Dalam paparan tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyebutkan, selain Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dan Satres Narkoba Polres Way Kanan juga berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga JL. Bunga Srigading, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur," terang AKBP Binsar Manurung.

Kronologis penangkapan awalnya, jelas AKBP Binsar Manurung, tiga hari sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada Rabu (24/03/21) sekitar pukul 04.00 WIB, Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka yang ditunggu, akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Way Kanan dari arah Prov. Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung. 

"Mendapati informasi tersebut, tim yang dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasat Narkoba bersama petugas gabungan Satlantas dan Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.Petugas pun berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS)," ungkap Kapolres Way Kanan ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat.

Tersangka dan barang bukti sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Binsar.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun)," jelas Kapolres.

Curas dan Curat

Pada paparan hasil Operasi Antik Krakatau 2021 selanjutnya, Kapolres AKBP Binsar Manurung menerangkan, bahwa Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, dan DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di lingkungan base camp PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka Curas berinisial JN alias Nusi warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Dan tersangka Curat inisial AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan menyebutkan, bahwa tindak pidana curas terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

"Pada saat itu korban bersama 6 (enam) orang rekan pelapor dalam perjalanan sepulang dari bekerja menuju Dusun Margo Mulyo Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, namun pada saat dalam perjalanan korban beserta keenam rekannya dihadang oleh kedua pelaku dan langsung menodongkan yang di duga 1 (satu) pucuk senjata api serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk ke arah korban, lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BE 4280 WC dan 1 (satu) unit handphone vivo y92 warna biru milik pelapor serta 6 unit handphone milik rekan pelapor," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Binsar Manurung menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku Curas dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tim Tekab 308 Polres Way Kanan yang mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Sukosari Talang Kelapa Kecamatan Alang - Alang Lebar Kabupaten Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan tindakan medis, tersangka bersama barang bukti  berupa satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam No.Pol : BE 4280 WC dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk kejadian kasus curat, AKBP Binsar Manurung menjelaskan bahwa terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat itu saksi Pendi sedang patroli di seputaran lingkungan PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit. Terdiri dari empat unit jenis fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis cold diesel BE 9123 C dengan NO. KA  dan NO. SIN belum teridentifikasi lalu Pendi memberitahu kepada Sugeng selaku Estate Manager. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 156.500.000, dan atas kejadian tersebut Sugeng pun melapor ke Polres Way Kanan.

"Kronologis penangkapan Curat dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri tersangka," ujar Kapolres.

Setelah itu, kata Kapolres, petugas membawa tersangka menuju ke Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis, kemudian setelah dilakukan tindakan medis tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan interograsi dan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun, dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini