-->







Kadis Pertanian Nias Barat Diduga Pangkas Hak PTT

mediasergap.com | NIAS BARAT - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat, Yohanes Halawa, diduga memangkas hak Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pertanian Nias Barat.

Itu diketahui saat kru media ini mendatangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat, Jalan Iskandar Muda Bukit Sion, Desa Onolimbu, Lahomi, Nias Barat, Rabu (24/3/2021).

Beberapa PTT kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat tersebut, mempertanyakan karena tidak terima atas pembuatan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) per 16 Maret 2021 s/d akhir bulan Juni 2021.

Ironisnya, dari sejumlah PTT yang baru masuk awal Februari lalu sebagian sudah menerima SPK yang dibuat per Januari 2021 s/d Juni 2021.  Padahal, sebagian PTT yang sudah bekerja selama lima tahun, SPP nya hanya dibuat per Maret 2021 s/d Juni 2021.

"Kami merasa dianaktirikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat. Sementara saya sudah menjadi PTT kurang lebih 5 tahun. Kenapa SPP kami diterbitkan Maret 2021. Sementara tanggal 04 Januari 2021 saya sudah mulai bekerja sebagai PTT, sesuai daftar hadir," ujar MG, seorang PTT di Dinas Pertanian Nias Barat itu.

Sementara itu, Kadis Pertanian Nias Barat, Yohanes Halawa, menjelaskan SPK itu diterbitkan berdasarkan surat permohonan oleh PTT itu sendiri. "SPK diterbitkankan berdasarkan surat permohonan. Kemudian PTT yang diterbitkan Maret itu karena permohonannya dikasih pada Maret," jelasnya.

"Hal ini kita lakukan berdasarkan disposisi dari pimpinan," tambah Yonanes lagi tanpa memberitahukan siapa pimpinan yang dimaksud tersebut. (dep/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini