-->







LKLH Labuhanbatu Raya Siap Bantu Legalkan Lahan Warga yang Masuk Kawasan Hutan

mediasergap.com | LABURA - Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu Raya, Darwin Marpaung (foto) siap membantu melegalkan lahan masyarakat yang diusahainya berada dalam kawasan hutan. 

Pernyataan ini diungkap Darwin Marpaung kepada awak mediasergap.com, Selasa (23/03/21) usai melakukan kunjungan kepada para kelompok tani pelestarian mangrove di Desa Tanjung Mangedar,  Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Darwin Marpaung menyebutkan berdasarkan komunikasi dan koordinasi LKLH Labuhanbatu Raya dengan KPH Wilayah III Kisaran bersama para Camat dan Kepala Desa yang daerahnya  bersepadan dengan status Kawasan Hutan. "LKLH siap membantu masyarakat agar memiliki legalitas yang Sah secara hukum di lokasi lahan usaha dan tempat tinggalnya," ujarnya. 

Kita sedang melakukan, lanjut Darwin, pendataan terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Untuk diusul masuk ke dalam program Tora, saat ini yang kita butuhkan dari masyarakat ialah, Nama Pemilik yang menguasai lahan, Luasan yang diusahai, titik koordinat yang diusahai, alas haknya dan jenis kegiatannya. Selanjutnya dibuat ke dalam tabel, kemudian didata dan dipetakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini KPH Wilayah III Kisaran. 

"Kita menyadari saat ini masyarakat tidak bisa mensertifikatkan tanahnya disebabkan tanah yang ia usahai masih berstatus kawasan hutan," ungkap Koordinator LKLH ini.

"Berdasarkan PP No 86 Tahun 2018 Tentang Objek Reforma Agraria Jo PP Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Jo PP No 23 Jo PP No  24 Jo PP No 43 kita akan membantu masyarakat dengan bekerja sama dengan pemerintah Daerah DPRD dan Pemerintah Desa hingga para Kepala Dusun. Agar Masyarakat dapat memiliki kepastian hukum tentang lokasi usaha nya untuk bertahan hidup," papar Darwin.

Ditambahkan Darwin, berdasarkan informasi bahwa dalam waktu dekat Kementerian PUPR berencana akan melakukan pembangunan irigasi di Kecamatan Kualuh Hilir dan Leidong, untuk mengairi persawahan para petani yang hidupnya bergantung kepada bercocok tanam padi, yang sebagian besar lokasi persawahan ini berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut No 44 tahun 2005 kemudian dirobah menjadi SK Menhut No 579 /2014 kemudian dirobah menjadi SK Menhut No 0888 tahun 2018.  

"Tentunya tidak mungkin pembangunan tersebut dapat terealisasi jika status arealnya masih berstatus kawasan hutan," jelasnya.

Sementara Kepala KPH Wilayah III Kisaran, Wahyudi, M.Si sewaktu dikonfirmasi, Selasa (23/03/21) tentang rencana pengembangan pembangunan irigasi di Kualuh Hilir dan Leidong, yang berstatus kawasan hutan.

"Pihak Dinas Kehutanan siap melepaskan lokasi atau lahan yang diusahai masyarakat dan berada dalam kawasan hutan, untuk dibuat pengembangan pembangunan irigasi. Akan tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sesuai dengan petunjuk yang telah dibuat Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Wahyudi. (yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini