-->







Maling Onderdil Truk, 4 Warga Desa Bengkel Diciduk Polsek Perbaungan

Keempat maling onderdil truk saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Perbaungan. (Foto: ist)

mediasergap.com | SERGAI - Personel Reskrim Polsek Perbaungan menangkap 4 terduga maling onderdil truk dalam waktu yang berbeda, Jum'at (17/03/2021).

Keempat maling tersebut yakni, Af alias Iyan (43), AS alias Agus (33), Hs alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44) semuanya menetap di  Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah rumah bearing roda truk bagian belakang, 1 buah besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.

Pelapor atau korban Sukino (52) warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai, melaporkan kejadian ini pada tanggal 13 Februari 2021, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih. 

Menurut Sukino dalam laporannya menjelaskan, pada hari  Jumat (12/02/21) isteri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya dikarenakan terdengar suara berisik berasal dari dapur rumahnya. Ketika istrinya pergi ke arah dapur dengan membawa senter, tiba-tiba ada suara seperti orang melompat dari tembok belakang.

Sedangkan dirinya, saat itu lagi dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru, Riau.

Saat menyenter itu, ia melihat onderdil truk berceceran dekat tembok pagar, dan kemudian istrinya sadar kalau rumahnya baru disatroni maling.

Melalui telepon selular, kejadian tersebut dikabarkan istrinya kepada suaminya Sukino. Setelah Sukino sampai di rumah, baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan.

Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada awak media, di Polres Sergai, Minggu (21/03/21) membenarkan kejadian ini.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, lanjut Kapolres, melakukan penyelidikan  dan hasilnya diketahui salah satu pelaku bernama US alias Utuh.

Ternyata saat diinterogasi Polisi, Utuh "nyanyi" dan hasil nyanyiannya, ketiga rekan sekomplotanya, dapat ditangkap di rumah masing-masing bersama barang bukti, Jumat (17/03/21).

"Keempatnya dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," pungkas Kapolres. (andy/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini