-->







Satres Narkoba Polres Way Kanan Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Banjar Masin

mediasergap.com | WAY KANAN - Satres Narkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku berinisial TO (27) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung, Rabu (24/3/2021). 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda membenarkan  menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021.” imbuhnya. 

Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Banjar Masin Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya Sarresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan. 

Saat disertai penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram. 

Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini