-->







Satres Narkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Dusun Kali Tawar

mediasergap.com | WAY KANAN - Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial KD (42), Senin 22 Maret 2021 dibekuk Satres Narkoba Polres Way Kanan di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung, 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, tersangka KD yang warga Dusun Kali Tawar, Kampung Karangan, Kec. Bumi Agung, Kab. Way Kanan ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.

"Penangkapan tersangka berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," jelas Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Senin (22/03/21).

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung menuju  ke Dusun Kali Tawar Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan sedang duduk di atas motor yang mengaku berinisial KD tanpa perlawanan.

"Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu," Kasat Narkoba.

Iptu Mirga menjelaskan ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0.41 gram.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” jelas Kasat Narkoba ini mengakhiri.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini