-->






Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Berhasil Ciduk Pelaku Curat

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Salah seorang dari dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diciduk Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis (25/03/21) sore sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial IN alias IPP (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut ini bersama barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Lemari Pendingin, 1 unit Rice Cooker, 1 unit TV LCD, 1 buah Ambal, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg serta 1 buah linggis, diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Sementara M alias Pesek, teman pelaku berhasil melarikan diri dan sementara ini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku curat yang telah melakukan pencurian pada Jumat (19/03/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban pada Senin (22/03/21) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dan dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi pada Kamis (25/03/21) pagi.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Syarifah Hanum (50) di Jalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan cara mencongkel dan melepaskan kaca nako jendela samping rumah korban. Pelaku Pesek mencongkel jerjak jendela rumah korban dengan menggunakan linggis," AKP Josua Nainggolan.

Setelah itu pelaku, lanjut Kabag Humas,  berhasil masuk kedalam rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, lalu kabur melalui pintu belakang. "Barang hasil curian  disembunyikan keduanya dikediaman rumah pelaku Pesek, yang berada tak jauh dari kediaman korban. Namun sebelum berhasil menjual barang-barang milik korban, salah satu pelaku pencurian  berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian," jelasnya.

"Hasil perbuatannya, pelaku IN alias IPP yang berhasil ditangkap di Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi ini akan kita jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana," ujar Kabag Humas AKP Josua Nainggolan mengakhiri. (ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini