-->






2 Unit Sepeda Motor dan Surat Berharga Diembat Maling di Menteng 7

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat  dipaparkan di Polsek Medan Area. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Sehari usai bongkar rumah, tiga tersangka pencurian di Komplek Villa Kenanga Blok C Kelurahan Medan Tenggara Jalan Menteng 7 ditangkap Polsek Medan Area, Minggu (11/04/21).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irianto, mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/252/K/IV/2021/SPK Sektor Medan Area, tanggal 10 April 2021 yang di laporkan Fernando Agustinus Sitorus SE (43) warga Jalan Menteng 7 Komplek Villa Kenanga Blok C Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut.

"Kasus pencurian dialami korban di ketahui Sabtu (10/04/21), dari tetangga berinisial Jh bahwa rumahnya dimasuki seorang laki-laki tidak dikenal dan diketahui satu orang berinisial LVS (21)," kata Kapolsek, Selasa (13/04/21).

Sehari usai dilaporkan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya masing masing LVS warga Jalan Menteng VII Gang Ria Dalam Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, HPP (29) warga Jalan Menteng VII Gang Garuda Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai/Jalan Menteng 7 Komplek Villa Kenanga Blok 8 Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dan MAP (26) warga Jalan Bukit Lawang Bahorok/Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian 2 unit sepeda motor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 buah BPKB sepeda motor, dan surat berharga serta barang barang lainnya, diperkirakan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.(riz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini