-->






4 Pelaku Diduga Bandar Sabu Meringkuk di Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 4 (empat) orang pria  diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dari tiga lokasi yang berbeda, Dari tangan ke 4(empat) pelaku disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu sore (21/4/2021) kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut,. Pelaku yang ditangkap pada Selasa (20/04/21) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berjumlah 4 orang dan kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

Ke empat pelaku yakni RPH alias Kiki (31) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan, MSP alias Sugeng (37) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan VII dan Sy alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” ungkap AKP Josua.

AKP Josua Nainggolan mengatakan penangkapan ke empat pelaku berawal  adanya informasi dari masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman pelaku RPH alias Kiki sering dijadikan transaksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya ditanggapi oleh petugas dan melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.

"Kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap RPH alias Kiki. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil transparan yang  diduga berisikan  narkotika jenis sabu seberat 1,86 Gram beserta 1 buah dompet warna cream. Kepada petugas, RPH alias Kiki mengakui   barang haram tersebut di beli pelaku dari RUS alias Raden,” ungkap Kasubbag Humas.

Kemudian Satres Narkoba  melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan tersebut personil satres narkoba berhasil menangkap pelaku RUS alias Raden dikediaman rumah nya,  selanjutnya  dari pelaku ini polisi kembali berhasil menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 Gram dan satu buah kaleng rokok. Pelaku RUS mengaku jika barang bukti tersebut di dapatnya dari pelaku Sy alias Dedek.

Langsung petugas  bergerak cepat menuju kediaman Sy alias Dedek yang saat itu sedang bersama pelaku MSP alias Sugeng, Dari lokasi ini petugas kembali berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 24,48 Gram dan satu unit timbangan digital serta plastik  klip kosong.

"Ke 4 pelaku dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk  proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.(Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini