-->






Akhirnya Jenderal Listyo Sigit Cabut TR Larangan Media Liput Aksi Arogansi Polisi

mediasergap.com | JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, akhirnya mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.

Surat Telegram itu dicabut setelah Jenderal empat bintang yang belum genap tiga bulan mengomandoi Polri itu, dikecam sejumlah pihak.

Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah ditandatangani Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Porli, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (06/04/21) siang. 

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut Selasa (06/04/21).

Irjen Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi. "Ya (benar isi surat itu)," kata Argo, kepada para jurnalis yang meliput di Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sempat mengecam soal kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang media untuk menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian tersebut.

Bukan itu saja, para awak media yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, sangat mengecam Surat Telegram yang dikeluarkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri tersebut. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini