-->






Berikut 19 Polsek Jajaran Polda Sumut Tidak Melakukan Penyidikan

mediasergap.com | MEDAN - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polda Sumatera Utara telah menerima putusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang Polsek-polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Utara ada 19 Polsek yang diputuskan tidak lagi menangani proses penyidikan.

Kombes Pol Hadi mengungkapkan, ke-19 Polsek yang diputuskan itu yakni, Polsek Gunung Meriah, Polsek Tiga Juhar (jajaran Polres Deli Serdang), Polsek Lintong Nihula, Polsek Onanganjang, Polsek Polung (Polres Humbahas), Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Purba ( Polres Simalungun), Polsek Pahae Julu ( Polres Tapanuli Utara).

Kemudian, Polsek Panyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi, Polsek Batang Natal (Polres Madina), Polsek Salak (Polres Pakpak Bharat), Polsek Batunadua (Polres Padangsidimpuan), Polsek Palipi (Polres Samosir), Polsek Sosopan (Polres Padanglawas), Polsek Lolopitu Moi (Polres Nias), Polsek Teluk Dalam (Polres Nias Selatan).

Kabid Humas Poldasu ini juga menerangkan, kebijakan tersebut disampaikan Kapolri saat comamnder wish pada 28 Januari 2021 lalu, terkait 4 bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi, yaitu: program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” sambung Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi menambahkan, keputusan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rel/Sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini