-->






Buang Ganja di Karpet Mobil, Dua Laki-laki Tua Renta Dijebloskan ke Penjara Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Kedapatan membuang narkotika jenis ganja, dua laki-laki tua renta berinisial DS (50) dan DP (65) dijebloskan ke dalam penjara Polsek Medan Baru.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupakan warga Kelurahan Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Penangkapan kedua laki-laki tua renta ini dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, Jumat (02/04/21) pagi WIB.

Iptu Irwansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jl. Lizardi Putra Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Rabu  (17/03/21) petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 22.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya, sedang menaiki 1 unit Mobil Nisan Xtrail warna hitam BK 1350 ABU melintasi Jl.Komplek Kejaksaan Stella Raya," ujar Kanit Reskrim.

Kemudian, Irwansyah melanjutkan, petugas berusaha memberhentikan mobil yang dikendarai DS dan DP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 amplop ganja di bawah karpet mobil bagian belakang yang sengaja dibuang pelaku DS untuk menghilangkan barang bukti. 

"Hasil interogasi petugas, pelaku DP mengaku menyuruh pelaku DS untuk membeli ganja di Jl. Lizardi Putra Kel. Simpang Selayang Kec Medan Tuntungan,  seharga Rp.30.000 dan akan menggunakan ganja tersebut secara bersama-sama," ungkap Kanit.

"Untuk pengembangan penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil dan 2 amplop ganja, petugas membawa ke Polsek Medan Baru," tutup Iptu Irwansyah Sitorus. (rel/red)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini