mediasergap.com | MEDAN – Seorang buruh bangunan berinisial ABN (30) ini diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru, Kamis (01/04/21) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di seputaran Jl.Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat.
Warga Jl. Kol. Bejo Gang Rambutan No. 22 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumut ini diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, membenarkan penangkapan tersangka ABN karena memiliki 2 amplop kecil diduga berisikan daun ganja kering.
Kanit Reskrim menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Kamis (01/04/21) lalu, tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas yang tak ingin kehilangan kesempatan langsung menangkap tersangka,” ungkap Iptu Irwansyah, Sabtu (10/04/21).
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kanit, pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang 2 amplop kecil diduga berisikan daun ganja kering. Petugas yang melihat pelaku membuang 2 amplop kecil tersebut, langsung mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku dengan tangan kanannya mengambil 2 amplop kecil yang dibuang pelaku, selanjutnya barang bukti diduga daun ganja tersebut diperlihatkan kepada petugas.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa daun ganja kering tersebut miliknya yang baru dibeli di Jl. Yos Sudarso seharga Rp.30.000 dan akan menggunakan barang haram tersebut,” terang Iptu Irwansyah Sitorus.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.(rel/sabah)
No comments:
Post a Comment