-->






Curi 4 Unit Rolling Door, Polsek Pantai Cermin Ciduk 3 Pelaku Setelah Dua Bulan Buron

mediasergap.com | SERGAI - Arec alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin (45), ketiganya warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kab. Sergai, Sumut ditangkap team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin dari lokasi terpisah setelah dua bulan buron akibat mencuri, Jum'at (09/04/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, Minggu (11/4/2021) malam terkait adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan (curat). 

Ketiganya dilaporkan Pengelola Pasar Rakyat  Pantai Cermin milik Pemkab Sergai, karena dipergoki mencuri 4 pintu rolling door di lokasi pasar rakyat di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, pada hari Jumat (26/02/21) sekitar pukul 09.00WIB. 

"Barang bukti ditemukan 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Kanzen BK 6050 NG dan 1 lembar Goni plastik warna putih. Kerugian ditaksir Rp 8 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin," jelas Kapolres. 

Kronologis kejadian, saat itu petugas pasar Julpan S (49) sedang memungut retribusi pasar, melihat ada becak bermotor disertai 3 pelaku mencurigakan di lokasi. Kemudian Julpan menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48) keduanya warga Pantai Cermin.

Keduanya langsung menuju pasar rakyat, sekitar 200 meter di lokasi melihat satu unit becak dan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door ke atas becak. 

Melihat hal tersebut, Gani dan Tahir mendatangi kedua pelaku sambil berkata “lagi ngapain kalian”, lalu 3 orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri. 

Sedangkan pelaku Arec alias Aldino mengemas becak yang dikendarainya kearah saksi Gani dan Tahir, ketika itu Julpan berteriak  kepada saksi Gani "tangkap orang itu, Gan,'' ucapnya.

Gani mencoba menghalangi, tetapi pelaku langsung menggas becak bermotornya dan mencoba menabrak penghalangnya, akibatnya Gani terjatuh dan pelaku kabur. 

Julpan disertai 2 temannya, bersama 4 unit pintu rolling door yang telah rusak sebagai barang bukti, melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.

Tim opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, berhasil menangkap SN alias Amin di Lubuk Pakam pada hari Jumat (09/04/21) sekira pukul 21.30WIB. 

"Ketika diinterogasi, Amin "nyanyi" dan hari itu juga Arec alias Aldino diciduk di rumah ruang orang tuanya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan. Besoknya, Sabtu (10/04/21) sekitar pukul 09:00 WIB, AK alias Abu dirangkul di rumah orang tuanya Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal  9 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai. (andy/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini