-->






D. Sitinjak: "Bertahun-tahun Warga Sinar Toba Tak Pernah Rasakan CSR PT SSL"

mediasergap.com | LABURA - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP No. 47/2012) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Merujuk PP No. 47 Tahun 2012 ini, keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Sinar Sawit Lestari (PT SSL) tidak memberikan manfaat dan meresahkan bagi warga Dusun Sinar Toba, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Prov. Sumatera Utara (Sumut).

Keresahan tersebut diungkapkan D. Sitinjak (71), salah seorang tokoh Partua Kampung (tokoh masyarakat) yang menyebutkan PT SSL tidak pernah memberikan manfaat bagi warga Dusun Sinar Toba yang mayoritas petani menanam padi.

"Management PT SSL selalu berlaku buruk kepada masyarakat seputaran pabrik, selama bertahun-tahun keinginan masyarakat tidak pernah direspon oleh management perusahaan," ungkap Sitinjak, Sabtu (24/04/21).

Selama bertahun-tahun juga, lanjut Sitinjak, masyarakat menanggung dampak yang sangat merugikan akibat pembuangan limbah, pencemaran udara serta abu pembakaran janjangan kosong (jangkos) dari PT. SSL yang sudah berlangsung lama, dan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun dinas lingkungan hidup.

"Agar kasus pencemaran lingkungan ini tidak berlarut larut, maka saya sebagai tokoh yang dituakan sekaligus mewakili masyarakat meminta kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Labura H.Indra Surya bakti Simatupang dapat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara managemen perusahaan dengan masyarakat Dusun Sinar Toba yang terkena dampak pencemaran lingkungan," tegas D. Sitinjak.

Meluapkan rasa kekesalannya, D Sitinjak bersama puluhan warga lainnya mengungkapkan, sudah bertahun tahun kami diperlakukan buruk oleh pihak PT Sinar Sawit Lestari, dan selama itu pula kami harus menanggung dampak dari pencemaran lingkungan.

"Kami telah lama menanggung resiko oleh perbuatan pihak pabrik, tak pernah sekalipun ada perhatian perusahaan kepada kami, bahkan hingga saat ini selimper pun kami tak pernah menerima yang namanya kucuran Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT SSL ini," ungkap D. Sitinjak saat ditemui awak mediasergap.com. 

Mengakhiri pembicaraannya, tokoh yang dituakan di Dusun Sinar Toba ini kembali meminta, agar DPRD Kabupaten Labura segera menyelesaikan masalah ini, sebelum jatuh korban dari dampak pencemaran lingkungan.(yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini