-->






Disergap Tekab Polsek Medan Baru Usai Belanja Sabu

mediasergap.com | MEDAN - Tekab Polsek Medan Baru, menangkap terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, Senin (22/03/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SiK SH diwakili Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, mengatakan tersangka WS (22) ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Denai.

Dari warga Jalan Pertanahan Perumdam Patumbak Desa Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumut, petugas mengamankan barangbukti pakest sabu seharga Rp40 ribu.

“Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli di Jalan Jermal seharga Rp40 ribu dan akan menggunakan sabu tersebut,” terang Iptu Irwansyah, Selasa (06/04/21).

Penangkapan terhadap WS, meneruskan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Oleh petugas lalu melakukan penyelidikan di TKP dan sekira jam 15.00 WIB, petugas melihat pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan plastik kecil yang berisikan sabu sabu, dari kantung celana pelaku sebelah kanan, barangbukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barangbukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.(rel/riz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini