-->






Dua Penjambret Diringkus Tekab Polsek Sunggal

mediasergap.com | MEDAN - Tekab Polsek Sunggal meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, akibat tertangkap tangan setelah menjambret, Selasa (27/04/21).

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SiK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di dampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (27/04/21) siang.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Senin (26/04/21) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat melintas, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri," jelas Kanit.

Melihat kedua pelaku melarikan diri, lanjut Kanit, team langsung mengejar kedua pelaku hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang digunakannya, namun pelaku masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

"Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, dan korban pun menjelaskan keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa tas sandang warna merah muda berisikan uang Rp1 juta dan kereta Beat hitam BK 2376 JAS milik tersangka," tambah Kanit lagi.

Kanit menjelaskan, untuk kedua tersangka persangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," pungkas Kanit. (riz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini