-->






GM Distrik Aek Nabara "Kangkangi" Kewenangan Dirut PTPN III

mediasergap.com | LABURA - Oshutri Anwar, MSi, MM yang menjabat sebagai General Manager (GM) Distrik Aek Nabara PTPN III disinyalir sejumlah elemen masyarakat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dan mengangkangi kewenangan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Muhammad Abdul Gani

Menurut informasi yang beredar di lapangan, bahwa GM Distrik Aek Nabara Oshutri Anwar diduga memanfaatkan jabatannya dengan mengangkat Rudi Efendi Manurung sebagai Mandor Pemeliharaan (PML) di Afdeling 5 PTPN III Kebun Mambang Muda, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumut. Diketahui sebelumnya Rudi Efendi Situmorang merupakan hanya sebagai karyawan biasa pada pengolahan getah Pabrik Crum Rubber Mambang Muda.

Tidak hanya itu saja, hasil investigasi Sabtu (03/04/21) dan diperoleh informasi dari sumber dalam yang layak dipercaya menyebutkan bahwa karyawan di kebun milik Negara ini sangat merasa kecewa atas pengangkatan Rudi Efendi Manurung secara spontan dan instan, sebab ia tidak layak dan tidak memiliki prestasi apapun dalam mengelola areal. 

"Ngerti pun tidak dia (Rudi Efendi Manurung, red), sebab diakan orang olah getah," ujar narasumber tersebut..

Hebatnya lagi, tambah sumber tersebut, akibat pengangkatan sepihak ini diduga tanpa prosedur, Rudi makin besar kepala karena merasa diback-up oleh GM Distrik Aek Nabara Oshutri Anwar, sehingga suka sukanya saja.

"Bahkan mengabaikan peraturan kedisplinan di Kebun Mambang Muda, termasuk jarang mengikuti apel pagi, walaupun sering mendapat teguran atasannya. Kalau hal ini dibiar begitu saja, akan berdampak buruk bagi karyawan lain, sebab di kebun Mambang Muda masih menjunjung tinggi kedisplinan di kebun," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya.

Ketika masalah ini dikonfirmasikan langsung kepada GM Oshutri Anwar dengan mendatangi kantor Distrik Delab III Aek Nabara Rabu (31/03/21), salah satu satpam Sundoro Manurung mengatakan sudah saya sampaikan kepada Pak GM, tapi beliau lagi zoom meeting belum bisa diganggu.

Tidak puas dengan keterangan satpam tersebut, awak mediasergap.com mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp milik pribadi GM Distrik Aek Nabara Oshutri Anwar pada Rabu (31/03/21) tidak juga mendapat balasan.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris LSM Sidik Perkara, Munir Nasution mengatakan sangat kecewa dengan apa yang dilakukan GM Oshutri dengan mengambil keputusan sepihak.

"Bukan saja tentang permasalahan judulnya kelebihan karyawan yang akan dimutasi sebanyak 35 karyawan dan berkisar 90 persen mereka tidak pernah melanggar kedisplinan, tapi akan dimutasi diluar keahlian kerja mereka secara sepihak, bahkan tanpa ada koordinasi dengan pengurus Sp Bun setempat. Kini GM Oshutri berulah dengan melakukan semena-mena dalam menggunakan jabatannya yang terang-terangan telah melanggar SOP pada kebun milik Negara," ujar Munir kepada awak mediasergap.com, Sabtu (03/04/21).

Ini suatu bukti, lanjut Munir, merupakan sebuah cerminan buruknya kebijakan petinggi di Kebun Negara PTPN III, yang kami nilai terlalu ceroboh tanpa prosedural dalam mengambil keputusan. Hal ini akan berdampak pada nasib masa depan kebun Negara ini yang disebut-sebut selalu merugi.

"Menindaklanjuti kepedulian kita terhadap kebun milik Negara ini, maka kita akan surati secara resmi Dirut PTPN III di Medan bahkan Kementerian BUMN di Jakarta," tegas Munir Nasution menutup pembicaraannya.(yans/red).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini