-->






H. Buyung Mantan Bupati Labura Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp.100 Juta

Khairuddin Syah Sitorus alias H. Buyung mantan Bupati Labura saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Khairuddin Syah Sitorus alias H. Buyung mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan selama satu tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Mian Munthe pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra II, Kamis (08/04/21).

Hakim Mian Munthe menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam memutus perkara, Hakim Tipikor ini mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," ujar Mian Munthe.

Kendati demikian, amar putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK, Budi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Bappeda Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar  $242.000 dolar Singapur dan Rp.400 juta.

"Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK APBNP) Tahun Anggaran 2017 Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DAK APBN) Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura," ungkap Budi.(Sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini