-->






Ingin Menikmati Paket Sabu Rp.100 Ribu Kedua Pelaku Ini Menginap di Penjara Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu harus menginap di sel tahanan Mapolsek Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Sefriandi (34) warga Jl. Denai Jermal XI Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan dan Robert Sihombing (34) Jl. Mandala By Pass Gg Hotma Kel. Tegal Sari Mandala I Kec Medan Denai, ditangkap Polsek Medan Baru Jumat (09/04/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus yang menyebutkan diamankannya Sefriandi dan Robert di Jl.Mandala By Pass Gang Hotma Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai, karena adanya informasi di TKP sering dilakukan transaksi Narkotika.

"Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan dibeli di Jl. Mandala seharga Rp.100.000 untuk dikonsumsi berdua," jelas Kanit. 

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan penyelidikan," tutup Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus. (rel/sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini