-->






Kedua Kaki Pembunuh Istri Siri Ditembak Tim Polsek Medan Sunggal

Kapolsek memaparkan barang bukti yang diamankan. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Kepolisian akhirnya mengungkap motip dibalik pembunuhan yang menewaskan Jamilah (42), toke bunga rampe yang ditemukan tewas di kamar mandi kontrakan Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumut. 

Ternyata elakunya suami siri korban Jamilah berinisial MS alias Saiful (46), Sabtu (27/03/21) malam.

"Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, setelah di pastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat release di Polsek Sunggal, Sabtu (03/04/21).

"Pengungkapan kasus ini, dari hasil melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku pembunuh korban," kata Kompol Yasir.

Foto kiri, kondisi Jamilah saat ditemukan dan foto kanan Jamilah semasa hidup. (Foto: dok)

Pihaknya, lalu menghubungi MS yang tak lain suami sirinya. Namun, tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Di hari itu juga, beberapa jam kemudian dipimpin Kanit dan Panit, pihaknya  melakukan pengejaran menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku MS sudah melarikan diri ke Aceh.

“Berdasarkan informasi yang valid, diketahui MS sedang berada di rumah orangtua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas,” terang Kapolsek.

Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada hari Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, saat MS sedang tertidur digrebek dan langsung mengamankannya. 

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barangbukti yang berhasil disita petugas kereta Vario bernopol BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, hape Reldmi warna biru, hape nokia, KTP korban, uang tunai Rp6 juta serta dompet hijau.

"Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” tambah Kapolsek.

"Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kapolsek mengakhiri. (riz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini