-->






Kenal di Facebook, Diajak ke Rumah Lalu DAP Paksa Bunga Berhubungan Badan

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Minggu (18/04/21) malam sekitar pukul 23.00 WIB menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (19/04/21) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,  Sumatera Utara. 

Pada keterangan AKP Josua kepada wartawan menyebutkan bahwa pelaku DAP (20) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut ditangkap, karena adanya laporan sebut saja Bunga (16) gadis remaja yang masih dibawah umur yang menjadi korban pencabulan.

"Kini pelaku DAP telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi," ujar Kasubbag Humas.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku DAP dan masih tetangga  korban pada hari Rabu (15/07/20) lalu, berawal ketika sebulan kemudian, tepatnya pertengahan bulan Agustus 2020 korban mengalami muntah-muntah saat korban sedang menemani Neneknya untuk pergi ke Kota Jambi.

"Khawatir dengan kondisi korban, kemudian Nenek korban membawakan korban ke bidan untuk memeriksakan cucunya tersebut, dan ternyata hasil pemeriksaan bidan menyebutkan bahwa korban tengah hamil. Mendengar hal tersebut, Nenek korban terkejut dan selanjutnya melaporkan hal ini kepada kedua orang tua kandung korban, lalu korban dibawa kembali pulang ke Serdang Bedagai," ungkap Kasubbag Humas.

Kepada orang tuanya, lanjut Kasubbag Humas, korban akhirnya mengaku bahwa sebelumnya korban menjalin komunikasi dengan pelaku melalui video call di facebook. Ketika itu pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Setelah korban datang, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah dan memeluk korban. Meski korban menolak, pelaku DAP memaksa korban untuk melayani melakukan hubungan suami istri.

"Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Tebing Tinggi hingga akhirnya personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pencabulan," terangnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, ancaman hukumnya di atas 5 tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan.(ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini