-->






Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Labuhan Jaya Diciduk Kejari Way Kanan

mediasergap.com | WAY KANAN - Terkait tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2018 yang dilakukan RC Bin Saidun Jauhari, Kepala Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RC bin Saidun, Kepala Kampung  Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Rabu (07/04/21) siang kemarin.

Kajari Way Kanan Hi Soesilo SH.MH menjelaskan, penangkapan terhadap RC dilakukan pada Rabu (07/04/21) pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa dan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

"Tersangka RC terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Labuhan Jaya, Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.992.413.040. Dana Desa tersebut tentu saja bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018," ungkap Kajari.

Selanjutnya, Kajari Soesilo menerangkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.675.582.560. Dan hal tersebut tentu saja melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat Undang - Undang Republik Indonesua No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang - Undang No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RC terlebih dahulu dilakukan rapid test antigen oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, dan hasil Non Reaktif. Kemudian pukul 16.30 WIB Tim JPU Kejari Way Kanan menitipkan tersangka di Lapas Kelas II B Way Kanan," tutup Soesilo.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini