-->






Miliki 2 Ons Sabu & Senpi Ilegal, WASS Terancam 20 Tahun Penjara

mediasergap.com | MEDAN - Memiliki Narkotika jenis sabu dan senjata api (senpi) ilegal, seorang pria diduga bandar sabu berinisial WASS (35), ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia.

Tersangka WASS ditangkap, Minggu (11/04/21) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.

Keterangan yang diperoleh wartawan, dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Senin (19/04/21) menyebutkan, penangkapan pemilik senjata api merek Makarof dan 2 bungkus plastik warna putih diduga berisikan sabu itu, berawal dari informasi masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan undercover yang sejurus kemudian berhasil meringkus pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut," ujar Kanit.

Ketika ditangkap, lanjut Kanit, di pinggang WASS terselip senpi merek Makarof berikut 14 butir amunisi tanpa surat ijin serta 2  bungkus plastik  putih berisikan Sabu.

"Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka WASS mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial P (buron). Barang bukti yang diamankan petugas, terdiri dari 2 ons sabu, sepeda motor Honda Vario BK 42O5 JPI, sebuah HP merek OPPO Type A53 serta senpi merek Makarof berikut 14  butir amunisinya," ungkap Kanit Reskrim Medan Helvetia ini.

"Kepada pelaku WASS, kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,"jelas Iptu Zuhatta. (AVID/r)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini