-->






Miliki 900 Gram Ganja, Pria Tua Bangka Ini Berlebaran di Hotel Prodeo Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (23/04/21) kemarin pagi berhasil menangkap dan menahan IT alias Rambo (63), pelaku yang terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 900 gram dikediamannya. 

Pria tua bangka yang sudah berumur lebih dari setengah abad ini sehari-harinya bekerja sebagai supir, tinggal di Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (24/04/21).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku di tangkap  berawal  dari informasi  masyarakat yang mulai resah atas  perilaku IT alias Rambo,  yang mana rumah tempat kediaman pelaku kerab dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, dikhawatirkan bisa merusak generasi muda di daerah tersebut.

Informasi yang di dapat dari personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat menuju TKP  kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku serta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 900 gram yang disembunyikan pelaku dikediamannya. 

"Pelaku di tangkap dirumahnya dan barang bukti diduga daun ganja yang dikemas dengan kertas coklat dengan rincian 81 amplop dengan berat bruto 150 gram, 3 bungkus sedang dengan berat bruto 300 gram dan 1 bungkus besar dengan berat bruto 450 gram,” jelas Kapolres.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini