-->






MYN Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Diringkus Satres Narkoba Polres Way Kanan

mediasergap.com | WAY KANAN - Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang tersangka berinisial MYN (43) warga binaan penghuni kamar nomor 10, blok A, asal Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Prov. Lampung.

Terduga pelaku melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Jumat (09/04/21).

Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama aparat penegak hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lapas Kelas IIB Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui SMS, dan kita mendapatkan informasi masih adanya peredaran Narkoba di dalam Lapas.

Maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, Satres Narkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di dalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan berinisial MYN.

"Hasil penggeledahan ditemukan di samping kasur milik MYN yaitu 1 buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu unit timbangan Electronik Poske Digital Scale, dua unit handphone merk Nokia, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop," papar Kasat Narkoba.

Tak hanya itu, sambungnya, petugas juga menemukan diatas tembok kamar mandi yaitu satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas, tiga lembar kertas tissue bekas warna putih.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ujar kasar Narkoba.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini