-->






Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

mediasergap.com | BATU BARA - Kepolisian menggagalkan pengiriman 29 TKI tujuan Malaysia yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui Tangkahan Pesisir di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Minggu (25/04/21) sekitar pukul jam 01.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MHum di dampingi Kasat Reskrim Iptu Feri Kusnadi SH, dalam pres releasenya menerangkan dari 29 TKI yang diamankan diantaranya 16 perempuan dan 13 laki laki, sebut AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (29/04/21) kemarin.

Sebutnya, para TKI itu diamankan sekitar pukul 01.09 WIB, saat akan diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong Dusun VII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, kata AKBP Ikhwan.

Pengungkapan ini, berawal informasi diterima tentang adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui Tangkahan Pematang Polong Dusun VII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Dan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas lalu menuju lokasi dan setibanya di lokasi, ditemukan lebih kurang ada 29 orang yang berkumpul di atas perahu papan.

Kepada petugas, para TKI mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menumpangi perahu dan setelah diperiksa tak satu pun mereka yang akan berangkat memiliki dokumen dan izin dari keimigrasian, terang kapolres.

Para TKI mengaku akan diberangkatkan dengan modus melalui agen agen yang diantar ke tangkahan kapal dengan mengeluarkan ongkos hingga Rp5 juta tujuan Malaysia dan sebagian lagi diberangkatkan tanpa mengeluarkan biaya.

"Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia mengeluarkan ongkos Rp5 juta dari berbagai daerah di luar Sumatera. Namun ada sebagian diberangkatkan secara gratis," kata AKBP Ikhwan.

Sedangkan kasusnya masih terus di dalami dengan memeriksa SB (52) warga Tanjung Balai, RB (42) warga Tanjung Balai, AR (42) warga Desa Gambus Laut, MH (26) warga Tanjung Balai dan RA.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dari KUHPidana.(riz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini