-->






Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Bembeng Pemilik 47,72 Gram Sabu

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Sn alias Bembeng (45) di kediamannya di Jalan Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (26/03/21) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kepada wartawan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (01/04/21) membenarkan menangkap  seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku telah kita tahan  dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi.

AKP Josua menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap pelaku Sn alias Bembeng berawal dari adanya informasi kepada petugas kami yang mengatakan bahwa pelaku sedang mempunyai, memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu. Polisi selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

"Kami menggeledah dan memeriksa lemari kain yang berada di salah satu kamar tidur di rumah pelaku, Petugas kepolisian akhirnya berhasil menemukan barang bukti. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat  melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan.

"Bersama pelaku Sn, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik putih transparan berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 47,72 gram," ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi ini. (ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini