-->






Sidak ke PT SSL, Komisi B DPRD Labura Dihalangi dan Dilarang Manager Pabrik

mediasergap.com | LABURA - Sikap buruk dan kurang beretika yang ditunjukkan Manager PT Sinar Sawit Lestari (PT SSL) terhadap anggota DPRD Labura dikecam sejumlah elemen masyarakat.

Perlakuan semena-mena sang Manager dengan menghalangi dan melarang anggota Komisi B DPRD Kab. Labura agar tidak mengambil dokumentasi apapun di dalam lokasi pabrik, saat inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/04/21) lalu ke PT SSL pabrik pengolahan sawit yang berlokasi di Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Prov. Sumut.

Padahal sidak Komisi B tersebut memiliki surat nota dinas Ketua DPRD Labura Indra Bakti Simatupang, untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya tudingan pencemaran air Sei Simangalam serta polusi udara yang diakibatkan asap pembakaran janjangan kosong (jangkos) yang dilakukan oleh pabrik PT SSL.

Dengan sikap arogansinya, Manager PT SSL yang enggan menyebutkan namanya ini meminta kepada anggota Komisi B DPRD Kab. Labura beserta rombongan tidak boleh mengambil video ataupun foto di lokasi pabrik. "Kalaupun kalian masih juga mengambil dokumentasi di lokasi, silahkan saja tapi itu bukan ijin dari kami," gertak sang manager di ruangan kantornya.

Melihat kesan alergi dan kurang bersahabat yang diperlihatkan managementnya pabrik tersebut sontak membuat Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong menjadi berang dan marah.

"Jangan pernah atur kami untuk tidak mengambil dokumentasi, kami ini perwakilan dari rakyat, jangan main-main kalian, lawan kalian bukan hanya kami, tapi konstituen yang dilindungi Negara," kata Afriyanti Simangunsong dengan nada geram.

Dengan nada suara geram, Ketua Komisi B ini mengataka, silahkan lakukan apa yang mau kalian lakukan, kami akan tetap berjalan sesuai aturannya (koridor). Supaya lebih jelas, apapun pernyataan kalian itu nanti berurusan dengan saya.

"Kami bekerja dan datang kemari sesuai nota dinas Ketua DPRD Labura, bapak Indra Simatupang yang menerima pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SSL, yang sangat merugikan warga, baik tanaman padi hingga dampak pada ancaman kesehatan masyarakat akibat limbah dan abu pembakaran jangkos kalian," tegas Afriyanti yang penuh kharisma dan wibawa ini.

Afriyanti menambahkan, kalau pihak perusahaan merasa keberatan, silahkan Surati DPRD Labura. Kami akan tetap ke lapangan mengambil dokumentasi sebagai pelengkap laporan kerja kami yang dilindungi Negara.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris LSM Sidik Perkara Labura Munir Nasution di Aek Kanopan mengatakan petinggi pabrik PT Sinar Sawit Lestari jangan halangi tugas Komisi B DPRD Labura sebagai program kerja lanjutan dalam menyikapi aspirasi masyarakat.

"Para anggota DPRD itu bekerja untuk rakyat, mereka melaksanakan tugas difasilitasi oleh Negara. Peraturan perusahaan tidak lebih hebat dari peraturan yang disahkan oleh Negara seperti UU," ujar Munir, Minggu (25/04/21).

Lebih lanjut Sekretaris LSM Sidik Perkara ini menyebutkan petinggi PT SSL itu apa tidak mengerti, kalau perusahaan mereka beroperasi di wilayah Negara Indonesia, jadi mereka harus patuh dan tunduk dengan peraturan dan undang-undang yang dibuat negara. Atau memang manager PT SSL dengan sengaja mau menciptakan undang-undang tandingan.

"Laporkan saja manager arogan seperti ini, karena sengaja menghalang halangi kerja anggota legislatif, serta melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tegas M Nasti. (yans/red).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini