-->






1 Dokter, 2 PNS Jual Vaksin Sinovac

mediasergap.com | MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap jual-beli vaksin secara massal di 15 lokasi dengan mengamankan 4 tersangka, satu diantaranya dokter Rutan Tanjung Gusta dalam kasus dugaan suap, Selasa (18/05/21).

Jual-beli vaksinasi secara massal diungkap tim gabungan (Join Investigasi) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan sejumlah uang,” kata Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra, saat release di Mapoldasu, Jumat (21/05/21).

Keempat tersangka masing-masing dr Iw merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta, Sw sebagai kordinator (merekrut), Ks dan Sh keduanya berstatus PNS.

Sebutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari jual beli vaksin dilakukan dengan imbalan tertentu kepada seseorang saat pelaksanaan vaksinisasi yang seharusnya belum berhak menerima.

“Tim menemukan vaksinasi di kawasan perumahan tersebut oleh beberapa orang dua termasuk vaksinator yang dikoordinir Sw,” kata Irjen Panca.

Sw, sendiri merupakan agen properti dari perumahan yang mengkoordinir masyarakat tersebut lalu diminta biaya uang Rp250 ribu perorang pada tanggal Selasa 18 Mei saat vaksinasi dilakukan.

“Dari pendalaman dan pemeriksaan diketahui modus operandi para pihak yang terlibat di dalamnya tersangka Sw yang meminta uang Rp250 ribu perorang,” terang Irjen Panca.

Dari Sw lalu berkordinasi oleh ASN di dokter Rutan dari Tanjung Gusta Medan dr Iw.

“Seharusnya diberikan kepada pelayanam publik di Rutan Tanjung Gusta dan penghuni rutan. Dari hasil pendalaman kita Sw, selaku kordinator sudah melakukan 15 kali dalam melakukan vaksinasi,” terang kapolda. (riz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini