-->






Curi Sepmor, 1 dari 2 Warga Medan Ini Diringkus Polsek Dolok Merawan

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Polsek Dolok Merawan berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor (sepmor), dibantu oleh masyarakat yang ikut mengejar kedua pelaku, Rabu sore (26/05/21).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP. Josua Nainggolan membenarkan atas penangkapan terhadap 1 dari 2 pelaku tersebut. 

Kepada wartawan, Kamis (27/05/21), Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan kejadian pencurian terjadi pada, Rabu sore (26/5/21), sekitar pukul 07.45 WIB. 

"Dimana kedua pelaku, DPN (26) warga Jalan Muara Gg Mauliate, Selambo Toba, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan RL (26) warga Jalan Turi, Gg Dame, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis matic tanpa plat nomor polisi dari arah Kota Siantar menuju Kota Tebing Tinggi," ungkap AKP Josua.

Kemudian, lanjut AKP Josua Nainggolan, kedua pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ warna putih yang sedang parkir di areal perkebunan rambung afdeling 1 PTPN III kebun Gunung Para, Desa Klembak Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara. 

“Melihat situasi lagi sepi, pelaku DPN turun dari kendaraan sementara RL stand by di atas sepeda motor yang mereka kendarai sekaligus memantau situasi, setelah melihat situasi aman, pelaku mengeluarkan kunci T dari kantong celananya dan secara paksa pelaku membuka kunci kontak sepeda motor tersebut,” terang Kasubbag Humas. 

Lebih lanjut, AKP Josua menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui korban J (48) Karyawan Kebun PTPN III Gunung Para  warga Dusun II Desa Klembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, dan kemudian kedua pelaku diteriaki maling, mendengar teriakan tersebut kedua pelaku langsung kabur. Warga yang melihat kejadian tersebut ikut mengejar pelaku, dengan waktu yang bersamaan melintas  personil Polsek Dolok Merawan dan ikut mengejar kedua pelaku, terjadilah kejar kejaran, naas bagi kedua pelaku sepeda motor yang dikendarai terjatuh kemudian petugas berhasil menangkap DPN sedangkan RL berhasil kabur," terang AKP Josua Nainggolan.

Petugas mengamankan pelaku DPN bersama barang bukti ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku DPN dikenakan  pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi ini. (ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini