-->






Dinas PMD Nias Barat Gelar Rakor Alokasi Dana Desa TA 2021

mediasergap.com | NIAS BARAT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat, melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Senin (10/05/21) pukul 14.00 wib, bertempat di Alun-alun Omo Sebua Pendopo kantor Bupati Nias Barat.

Rakor dihadiri Bupati Khenoki Waruwu, Wakil Bupati Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si., Sekda Nias Barat Prof. Fakhili Gulo., Staf ahli, para asisten, kepala OPD dan para camat se-Kabupaten Nias Barat, pendamping Desa serta kepala desa se-Kabupaten Nias Barat.

Kadis PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM. menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan anggaran Dana Desa Tahun 2021, tetap berpedoman pada beberapa regulasi yang ada, yaitu : 

a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

b. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019;

c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; dan

d. Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat.

Selanjutnya, Sozisokhi Hia mengungkapkan, penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 40% telah diatur dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat.

"Untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, setiap Kepala Desa harus menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Tahap I berupa peraturan desa mengenai APBDes, dengan turut melampirkan: 

1. Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dari hasil print out Aplikasi Siskeudes; 

2. Berita acara/nota kesepakatan/persetujuan penetapan APBDes;

3. Rekening koran per 31 Desember 2020, dan Rekening koran sampai dengan bulan berkenaan disampaikannya APBDes; dan 

4. Hibah dan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi.

5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)".

Sebelumnya Bupati Nias Barat dalam arahannya menegaskan bahwa dana desa wajib sudah cair ke semua desa paling lambat 17 Mei 2021. (depi/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini