-->






Halangi Tugas Wartawan, Satpam PT PSPI Terancam Dipolisikan

mediasergap.com | PEKANBARU - DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, mengecam tindakan petugas satuan pengaman (satpam) PT Perawang Sukses Perkasa Industri ( PSPI), yang menghalang-halangi beberapa wartawan saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Ketika saya ditelepon rekan-rekan awak media yang hendak menjalankan tugas, rekan-rekan dihalangi dan dihadang oleh petugas satpam untuk meliput terkait laporan dari masyarakat desa petapahan bahwa  diduga PT PSPI melakukan pengrusakan kebun milik warga," kata Ketua DPD PJID Riau, Jetro Sibarani SH, MH kepada wartawan, Sabtu (29/05/21) kemarin.

Jetro, sangat kecewa atas tindakan dari perusahaan yang telah menghalang-halangi wartawan untuk meliput suatu permasalahan yang terjadi di TKP.

"Menurut saya, humas perusahaan sudah pahamlah apa itu tugas daripada wartawan dan tupoksi pekerjaannya. Kalau pun tidak paham seperti apa wartawan, namun sudah dijelaskan rekan-rekan tentang UU Pers dan KEJ," jelas Jetro.

Atas tindakan perusahaan yang telah menghalangi profesi wartawan dalam menjalankan tugas, lanjut Jetro lagi akan dibawa ke jalur hukum. "Saya mengecam atas perbuatan perusahaan dan atas tindakan tersebut. Saya akan membuat rapat dan digelarkan perkara ini bersama pengurus. Permasalahan ini harus di bawa ke jalur hukum," kata Jetro.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa orang wartawan dari media online dan televisi melakukan peliputan unjuk rasa di PT PSPI,  Jumat (28/05/21). Namun peliputan itu dihadang dan dihalang-halangi oleh Petugas Satpam PT PSPI. (yos/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini