mediasergap.com | MEDAN - Komite Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (Komanpu) secara resmi mengirimkan surat pengaduan kasus dugaan plagiasi Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap ke Menteri Agama RI di Jakarta.
Selain mengadukan tentang dugaan kasus plagiasi, Komanpu
juga mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU,
yang tembusannya disampaikan kepada Mendikbud-dikti, Dirjen Pendis Kemenag RI,
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor Kepala Staf Kepresidenan
(KSP).
Koordinator Komanpu Irham Sadani Rambe menyatakan, melalui
pengaduan resmi ini mereka tetap meminta Menteri Agama RI untuk membentuk Tim
Independen untuk mengusut dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UINSU.
"Dalam pengaduan ke menteri, kami juga melampirkan
bukti dan fakta-fakta terkait plagiasi yang dilakukan rektor, berupa surat
pernyataan dari Surya Darma yang ditandatangani diatas materai 6000, makalah
yang terbit di Jurnal ACIS tahun 2014 dengan penulis Surya Darma dan Syahrin
Harahap, makalah yang terbit di Jurnal IUP Jerman dengan penulis tunggal
Syahrin Harahap dan beberapa bukti lainnya," ujar Irham kepada wartawan,
Selasa (4/5) di Kantor Pos pembantu Jalan Pancing, Medan.
Lebih lanjut Irham mengatakan, dalam pengaduan yang mereka
kirim, juga dipaparkan fakta-fakta dan temuan terkait dugaan penyelewengan
jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN
Sumut, yang berpotensi merugikan keuangan negara baik yang bersumber dari BLU
maupun dana APBN.
"Kami juga melampirkan sejumlah bukti dan fakta-fakta
tentang hal ini, baik yang berhasil kami peroleh langsung maupun berdasarkan
pemberitaan di sejumlah media cetak dan online," jelasnya.
Tembusan pengaduan ke KPK mereka sampaikan, menurut Irham,
agar lembaga anti raswah itu menyelidiki dugaan penyelewengan jabatan dan atau
dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut.
"Dari fakta-fakta dan bukti yang kami lampirkan, bisa
dijadikan sebagai bukti awal, bahwa ada unsur tindak pidana yang merugikan
negara terjadi di UIN Sumut, sesuai Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Sejumlah kasus yang terjadi di UIN Sumut saat ini, lanjut
Irham, mulai dari kasus plagiasi, penyalahgunaan wewenang dan atau jual beli
jabatan serta pengaturan proyek dan lainnya, harus segera disikapi oleh
instansi-instansi berwenang, agar kasus-kasus itu tidak terus berlarut-larut
dan semakin mencoreng nama baik UIN Sumut dan dunia pendidikan.(AVID/r)
No comments:
Post a Comment