-->






Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Kedua Pemuda Ini Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Tim Unit Reskrim Tebing Tinggi  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tomson Simanjuntak, Jumat (30/4/2021) siang, menangkap dua orang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku yang berinisial Bd (20) warga Dusun Penaga Desa Juhar dan AS alias Rio (19) warga Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara dengan  barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU BK 3229 CK, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Realmie C2 warna biru dan 1 unit charger warna putih, dan kemudian barang hasil curian tersebut kini telah ditahan dan diamankan di Polsek Tebing Tinggi.

Menurut keterangan persnya Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (01/05/21) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pemuda  pelaku pencurian yang terjadi di kediaman Aldian (21) di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Keterangan dari AKP Josua Nainggolan, menyebutkan kedua pemuda tersebut melakukan pencurian di kediaman rumah korban pada Kamis (29/04/21) sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Dari kediaman rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak berupa 2 unit Hp merk Nokia dan 1 unit Hp merk Realme C2 diperhitungkan  korban  mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta..

"Diketahuinya pencurian ini berawal, korban itu adik korban datang ke kamar korban untuk meminjam Hp, Namun saat korban tidak menemukan keberadaan HP miliknya, dan melihat bahwa jika jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan dengan kondisi kunci jendelanya yang sudah rusak dan patah," terang Kasubbag Humas.

Dengan kecurigaan korban, lanjut Kasubbag Humas, jika dikediaman rumahnya telah dimasuki oleh pelaku pencurian, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebing Tinggi, hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan  informasi adanya orang yang akan menjual Hp Realme C2 di Dusun Juhar II Desa Juhar, yang merupakan kediaman salah satu pelaku.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tebing Tinggi. Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan mengakhiri.(ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini