mediasergap.com | LAMSEL - Pengangkatan Pelaksana Tugas dari unsur ASN di kecamatan dan pemberhentian Mad Supi selaku Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang masih tersangkut hukum di pengadilan menjadi buah bibir serta pembahasan beberapa praktisi hukum, LSM dan Pers yang berada di Lampung maupun di luar Provinsi Lampung.
Aminudin SP salah seorang ketua di salah satu organisasi pers
mengatakan bahwa pemberhentian Mad Supi
kurang memenuhi kaedah-kaedah hukum yang
berkeadilan.
“Pemberhentian Mad Supi dan Penerbitan SK Pelaksana Tugas
(Plt) yang berasal dari ASN kecamatan diduga sarat dengan muatan politik oleh
pihak tertentu, dan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah kabupaten yang
terlalu jauh untuk menekan desa,” ujar Aminudin SP yang juga pemilik media dan Ketua
Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ini
Lebih lanjut Aminuddin memaparkan bahwa di dalam
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa tidak mengatur tentang Pelaksana
tugas. Ada dugaan atau indikasi tebang pilih dalam penyelesaian permasalahan
antara Kepala Desa Karang Raja dan Desa Tanjung Baru yang dilakukan oleh Camat
Merbau Mataram Heri Purnomo, SKM.
“Pertanyaannya, sudahkah Pemkab Lamsel menempuh langkah-langkah
hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan kepala desa yang tersandung
masalah hukum,” imbuh Ketum LSM Pembinaan Rakyat.
Tidak kalah pentingnya yang menjadi perdebatan praktisi
hukum, tokoh LSM dan beberapa tokoh pers yang ada di Lampung terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana
Tugas oleh Camat Merbau Mataram Desa Tanjung Baru, serta terbitnya Surat Keputusan
tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana Tugas Desa Tanjung Baru
kepada salah satu ASN yang bertugas di Kecamatan Merbau Mataram oleh Bupati
Lampung Selatan Nanang Ermanto yang terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian dan
Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam waktu bersamaan satu hari antara tanggal
surat camat dengan tanggal penetapan keputusan tersebut.
Apakah tidak perlu ada pembentukan tim yang menangani
penyelesaian masalah desa, dan apakah tidak ada kajian yang melibatkan PMD,
Inspektorat, Bagian Hukum Asisten bidang Pemerintahan serta adakah berita acara
hasil rapat Tim tersebut yang menyetujui atau menolak usulan camat.
Hal ini penting agar keputusan yang sudah ditetapkan benar-benar
keputusan yang mempunyai kekuatan hukum. Karena bila keputusan yang diambil dan
ditetapkan secara tergesa-gesa, dan terkesan
dipaksakan, apalagi jika keputusan yang diambil salah, maka hal ini akan
merusak kewibawaan dan citra pemerintah
daerah itu sendiri.
"Terkait pelaksana tugas desa mempunyai otonomi yang
luas seperti yang diatur dalam UU No 6
tahun 2014 bahwa bila kepala desa berhalangan, ditunjuk sekretaris desa
melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa,” ujar Aminudin yang juga Ketua Forum Pers
Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung kepada awak media di cafe
Monang's, Senin (03/05/21).
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan, Agus
Heriyanto SH.MH saat dimintai tanggapan yang dihubungi melalui telpon seluler,
Minggu (02/05/21) menjelaskan bahwa memang tidak ada pem bentukan tim khusus
yang melibatkan Inspektorat, PMD, Asisten dan Camat. Pihaknya diberikan tugas
oleh PMD untuk menyelesaikan SK pemberhentian dan SK pengangkatan Pelaksana
Tugas Kades Tanjung Baru yang berasal dari ASN Kecamatan Merbau Mataram pada
tanggal 23 April 2021 dan harus selesai hari itu juga, karena sudah ditunggu
untuk ditandatangani bupati.
"Kita memang tidak membentuk tim, setelah mendapat
perintah melalui PMD pagi itu kita rapatkan dengan PMD, inspektorat siang kita
terbitkan, lalu kita parap koordinasi semua termasuk Asiaten bahkan sampai
sekda, lalu sore nya ditanda tangani bupati" jelas Agus Heriyanto.
Agus menambahkan Penerbitan SK Plt dari Bupati tersebut
sudah tepat, karena didalam Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2021 terdapat
pada pasal 70 dan pasal 75 dimana perbup tersebut mendelegasikan kewenangan
kepada bupati untuk mengangkat sekdes atau pejabat yang ditunjuk sebagai
pelaksana tugas.
"Artinya bupati dapat menunjuk pejabat lainnya itu
merupakan kebijakan bupati/diskresi kepala daerah sesuai UU administrasi
pemerintah," jelas Agus.
Pernyataan Kabag Hukum Lampung Selatan juga dipertanyakan oleh Praktisi Hukum Mustika Sani SH.MH.
Menurut Mustika Sani, Agus Heriyanto yang menyebutkan
kebijakan kepala daerah / diskresi dalam penerbitan SK Plt tidak tepat. Karena
kebijakan kepala daerah/ diskresi dapat diterapkan dengan tiga (3) syarat,
pertama tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk
kepentingan umum dan dalam keadaan bencana UU no 30 tahun 2014. (ans/red)
No comments:
Post a Comment